Pengertian Pekerja sosial
Pengertian pekerjaan sosial yang
dikemukakan oleh Charles Zastrow (1982), yang dikutip oleh Dwi Heru Sukoco (1995:7) sebagai berikut:
"Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional
untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna
meningkatkan atau memperbaiki kemampuan
mereka dalam berfungsi sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang
memungkinkan mereka mencapai tujuan".
dari
pengertian di atas, maka seorang pekerja sosial harus bisa menciptakan
kondisi masyarakat yang baik dan teratur dalam menjaga setiap
keberfungsian elemennya yang menjadi para pemeran berbagai peran yang
ada di dalam masyarakat. menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif
dengan relasi-relasi yang ada didalamnya untuk bisa memberikan
keterikatan di antara para pemegang peran tersebut.
Pengertian Peran
Definisi
peran menurut Kamus Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan (1997) adalah seperangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh
orang yang memiliki kedudukan di masyarakat.
Sedangkan
menurut Soerjono Soekanto (1990) mendefinisikan peranan sebagai : Suatu konsep perihal apa-apa yang dapat
dilakukan oleh individu dalam masyarakat
sebagai suatu organisasi. Peranan
meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi/tempat seseorang dalam
masyarakat.
Fungsi Pekerja Sosial
Heru
Sokoco (1995:22-27) menjelaskan fungsi dan peran pekerja
sosial sebagai berikut :
1. Fungsi-fungsi Pekerjaan Sosial
a. Membantu
orang meningkatkan dan menggunakan kemampuannya secara efektif untuk
melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan memecahkan masalah-masalah sosial yang
mereka alami.
b. Mengkaitkan
orang dengan sistem-sistem sumber
c. Memberikan
fasilitas interaksi dengan sistem-sistem sumber
d. Mempengaruhi
kebijakan sosial
e. Memeratakan
atau menyalurkan sumber-sumber material.
Peranan
Pekerjaan Sosial
a. Sebagai
pemercepat perubahan (enabler)
Sebagai
enabler, seorang pekerja sosial membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dalam
mengakses Sistem sumber yang ada, mengidentifikasi masalah dan mengembangkan
kapasitasnya agar dapat mengatasi masalah untuk pemenuhan kebutuhannya.
b. Peran
sebagai perantara (broker)
Peran
sebagai perantara yaitu menghubungkan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dengan
lembaga pemberi pelayanan masyarakat dalam hal ini; Dinas Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat, serta Pemerintah, agar dapat memberikan
pelayanan kepada individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau
layanan masyarakat.
c. Pendidik
(educator)
Dalam
menjalankan peran sebagai pendidik, community worker diharapkan mempunyai
kemampuan menyampaikan informasi dengan baik dan benar serta mudah diterima
oleh individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang menjadi sasaran perubahan.
d. Tenaga
ahli (expert)
Dalam
kaitannya sebagai tenaga ahli, pekerja sosial dapat memberikan masukan, saran,
dan dukungan informasi dalam berbagai area (individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat).
e. Perencana
sosial (social planner)
Seorang
perencana sosial mengumpulkan data mengenai masalah sosial yang dihadapi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menganalisa dan menyajikan alternative tindakan
yang rasional dalam mengakses Sistem sumber yang ada untuk mengatasi masalah
pemenuhan kebutuhan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.
f. Fasilitator
Pekerja sosial sebagai fasilitator, dalam peran
ini berkaitan dengan menstimulasi atau mendukung pengembangan masyarakat. Peran
ini dilakukan untuk mempermudah proses perubahan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menjadi
katalis untuk bertindak dan menolong sepanjang proses pengembangan dengan
menyediakan waktu, pemikiran dan sarana-sarana yang dibutuhkan dalam proses
tersebut.
Menurut Jim Ife,2002, peran pekerja sosial antara lain:
a. Peranan
Fasilitatif
Peranan praktek yang dikelompokan
ke dalam peranan fasilitatif merupakan peranan yang dicurahkan untuk
membangkitkan semangat atau memberi dorongan kepada individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat untuk menggunakan potensi dan sumber yang dimiliki untuk meningkatkan
produktivitas dan pengelolaan usaha secara efisien. Melakukan mediasi dan
negosiasi, yaitu pekerja sosial memerankan diri sebagai mediator dalam
pemanfaatan lahan dengan pihak lain untuk memperluas aktivitas kerjasama dengan
menguntungkan pihak-pihak yang terlibat. Memberikan support/dukungan, yaitu memberikan dukungan untuk memperkuat,
mengakui dan menghargai nilai yang dimiliki oleh individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat,
menghargai kontribusi dan kerja mereka. Dukungan ini dapat bersifat formal dan
informal. Membangun consensus dengan sesama pihak untuk melakukan kerjasama
dalam rangka pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Memfasilitasi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dalam meningkatkan produktivitas dan
pemasaran hasil produksi.
b. Peranan
Educational
Pekerja sosial memainkan peranan
dalam penentuan agenda, sehingga tidak hanya membantu pelaksanaan proses
peningkatan peningkatan produktivitas akan tetapi lebih berperan aktif dalam
memberikan masukan dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan serta
pengalaman bagi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peran pendidikan ini dapat dilakukan
dengan peningkatan kesadaran, memberikan informasi, mengkonfrontasikan,
melakukan pelatihan bagi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.
c. Peranan-peranan
Representasional
Pekerja sosial melakukan interaksi
dengan badan-badan di masyarakat yang bertujuan bagi kepentingan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peranan ini dilakukan, antara lain dengan : mendapatkan
sumber-sumber dari luar tetapi dengan berbagai pertimbangan yang matang,
seperti bantuan modal usaha, pelatihan pengembangan potensi dan
produktivitas dari berbagai donator. Melakukan
advokasi untuk membela kepentingan-kepentingan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat seperti
mendukung upaya implementasi program dan berupaya merealisasikan
program tersebut. Memanfaatkan Media Masa untuk memperkenalkan hasil produksi. Selain itu juga
bertujuan menerima dukungan dari pihak lain yang lebih luas; membuka jaringan
kerja, dengan mengembangkan relasi dengan berbagai pihak, kelompok dan berupaya
mendorong mereka untuk turut serta dalam upaya pengembangan potensi, seperti pemerintah, pengusaha, dan masyarakat’ selain itu
pula, pekerja sosial berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan stakeholder.
d. Peranan
Teknis
Di sini pekerja sosial melakukan
pengumpulan dan analisis data, kemampuan
menggunakan komputer, kemampuan melakukan presentasi secara verbal maupun
tertulis, manajemen serta melakukan pengendalian finansial, dan melakukan need
assessment terhadap pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peran-peran ini dapat
dilakukan pekerja sosial bersama individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat melakukan mendapatkan informasi dan data yang dapat digunakan
baik untuk mengundang perhatian dari stakeholders untuk mengembangkan potensi tetapi juga membantu mempromosikan.
Dengan
demikian, pekerjaan sosial memiliki
peran yang sangat penting dalam pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.
Menurut Dorang Luhpuri dkk (2000) adalah :
a.
Fasilitator
Merupakan peranan yang bertujuan untuk
mempermudah upaya pencapaian tujuan sehat dengan cara menyediakan atau
memberikan kesempatan dan fasilitas yang diperlukan klien untuk
mengatasi masalahnya, memenuhi kebutuhannya, dan mengembangkan potensi
yang dimilikinya dengan cara:
1)
mendampingi klien dalam setiap tindakan
2) memberikan dukungan emosional yang diperlukan klien agar klien merasa diperhatikan dan terpenuhi kebutuhan emosionalnya
3)
berupaya membantu klien mengatasi
masalah yang dihadapinya
b.
Mediator
Memberikan layanan mediasi jika klien
mengalami konflik dengan pihak lain atau orang lain agar dicapai
kesesuaian antara tujuan dan kesejahteraan diantara kedua belah pihak.
c.
Advokator
Memberikan layanan pembelaan bagi klien yang
berada dalam posisi yang dirugikan sehingga memperoleh haknya kembali.
d.
Liason
Memberikan informasi yang diperlukan keluarga
mengenai kondisi klien dan kondisi lembaga agar dapat memberikan pertimbangan
yang tepat dalam menentukan tindakan demi kepentingan klien.
e.
Konselor
Memberikan pelayanan konsultasi kepada klien yang ingin
mengungkapkan permasalahannya. Pekerja sosial harus menyadari
permasalahannya serta melihat potensi dan kekuatan yang dimiliki klien.
Ia
juga harus memberikan alternatif-alternatif pemecahan masalah.
f.
Penghubung
Merupakan peranan yang menghubungkan antara
klien dengan keluarga, antara klien dengan lembaga terkait, maupun
penghubung antara klien dengan sumber lain yang dapat membantu dalam usaha
pemecahan masalah klien. Selain itu, harus memberikan informasi –informasi
yang diperlukan oleh keluarga tentang kondisi klien pekerja sosial harus mampu memberikan informasi tentang kondisi keluarga
demi kepentingan klien.
g.
Pembimbing Sosial Kelompok
Memberikan intervensi pada sejumlah klien yang
berkumpul dan berbagi berbagai isu (topik yang mereka minati) melalui pertemuan
yang teratur dan kegiatan yang dirancang untuk mencapai tujuan yang telah
disusun bersama.
oleh. Dicki K
0 komentar:
Posting Komentar